Menggunakan Al-Qur’an, Hadist, untuk Menghalalkan Tujuan Pribadi
Posted by Eep on Saturday, July 15th, 2006 12:06 am
Ketika beres-beres buku, saya menemukan buku yang sudah saya beli, tetapi belum sempat saya baca. Buku tersebut adalah skenario dari film Berbagi Suami arahan Nia Dinata. Ada yang menarik dari buku ini adalah Kata Pengantar yang disampaikan oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA. Film ini sesuai dengan judulnya, menyoroti masalah poligami. Sayang, saya tidak sempat menonton filmnya. Sebetulnya dengan membaca skenario, saya sudah bisa membayangkan seperti apa filmnya. Saya membeli buku skenario film ini karena memang tertarik dengan proses pembuatan film. Tetapi, saya cari ah VCD-nya nanti.
Prof. Dr. Siti Musdah menyoroti persoalan orang-orang poligami yang seringkali berlindung dibalik ayat dan hadist. Memang, saya sendiri sudah sering melihat ayat suci yang sering dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan untuk membela diri sendiri. Ketika dirinya terancam, terusik, tersinggung, maka tidak segan-segan orang tersebut akan mengirim sms, email, yang isinya adalah ayat-ayat yang sengaja dipilih untuk membela diri, atau bahkan menyerang orang yang dia maksud dengan ayat tersebut. Sama halnya dengan ulama-ulama yang sering menyuarakan ayat Al-Qur’an untuk membela kepentingan penguasa.
Maka, saya tidak heran ketika salah seorang tokoh Islam di Indonesia menyebutkan kalau Al-Qur’an itu adalah kitab suci yang kering, yang perlu pemahaman dari orang-orang yang diberi hikmat oleh Allah SWT, perlu dijabarkan lagi dengan seksama dan tentu sesuai kondisi saat ini. Al-Qur’an diturunkan secara gradual, disesuaikan dengan kondisi kaum muslim di jazirah Arab saat itu. Contoh: tentang haramnya khamar (minuman keras).
Pun demikian dalam hal poligami. Pelaku poligami selalu berlindung dibalik Al-Qur’an Surat An-Nisaa (QS. 4:3) yang menyebutkan “….., kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…..” (Sumber: Terjemahan Al-Qur’an terbitan CV. Penerbit Diponegoro).
Membaca tulisan Prof. Siti Musdah, membuat saya terbuka kembali, betapa Al-Qur’an mesti dibaca dengan hati yang bersih, untuk bisa memahami apa sebetulnya maksud dari ayat-ayat tersebut, yang hanya bisa dilakukan oleh orag-orang yang memperoleh hikmat dari Allah SWT. Berikut adalah kutipan dari tulisan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia tersebut, beberapa saya edit untuk mempersingkat tulisan, tanpa mengubah makna aslinya:
Sejak dulu isi poligami selalu menarik tetapi pendekatan yang dipakai dalam membahasnya selalu dari segi aspek teologis. Begitu beragam pendapat tentang poligami: sebagian besar menolak secara tegas karena poligami dekat dengan kekerasan dan akrab dengan eksploitasi; sebagian lagi menolak setengah hati.
Ada pula yang menerima dengan terpaksa; dan tidak sedikit yang setuju karena ternyata memberikan kenikmatan. Tentu beragam pendapat tersebut mempunyai alasan masing-masing, dan alasan teologis lah yang paling sering dikemukakan.
Bagi kalangan wanita yang pro poligami, berbagi suami seolah menyamakan suami dengan sesuatu yang bisa dibagi atau memperlakukan suami seperti piala bergilir. Apakah suami bagi mereka yang pro poligami hanyalah teman tidur yang bisa dibagi-bagi menurut keperluan?
Kedua terkesan seperti imbauan kemanusiaan yang sangat arif kepada perempuan, khususnya kepada istri agar tidak egois dan rela berbagi suami dengan perempuan lain. Makna ini pasti disukai para lelaki yang berpoligami. Kalau perlu menggunakan dalil-dalil agama sebagai legitimasi, dan lahirlah berjuta argumentasi teologis sebagai pembenaran.
Misalnya: poligami adalah sunnah Rasul; melakukan poligami berarti melaksanakan ajaran Islam; poligami adalah ibadah; para istri yang merelakan suami kawin lagi dijamin masuk surga; dan seterusnya.
Herannya, mengapa hanya perempuan yang diimbau untuk berbagi? Kalau “berbagi” merupakan sikap kemanusiaan terpuji, mengapa para suami tidak pula diimbau untuk berbagi istri? Bukankah setiap perilaku terpuji menjanjikan pahala bagi pelakunya: laki-laki dan perempuan?
Realitas sosiologis di masyarakat menjelaskan bahwa poligami selalu dikaitkan dengan ajaran Islam. Sejumlah pertanyaan muncul: apakah betul Islam mengajarkan poligami? Apakah benar Rasul mempraktikan poligami? Dan bagaimana seharusnya kita membaca teks-teks agama yang secara tekstual bicara tentang poligami?
Ribuan tahun sebelum Islam turun di Arab, masyarakat di seluruh dunia sudah mempraktikan poligami. (Saya: contohnya kaisar di Cina, raja-raja yang memiliki selir banyak). Termasuk poligami ini juga memasyarakat di Arab. Poligami pada saat itu tidak mengenal batasan, baik dalam jumlah istri maupun syarat moralitas keadilan.
Islam kemudian datang melakukan reformasi secara radikal terhadap poligami. Pertama membatasi istri hanya sampai 4 saja. Kedua (ini yang paling radikal), poligami hanya boleh dilakukan bila suami menjamin keadilan untuk para istri.
Perubahan drastis inilah yang diapresiasi oleh Robert Bellah, sosiolog terkenal asal Amerika yang menyebut Islam sebagai agama yang sangat modern untuk ukuran masa itu, “it was too modern to succeed,” komentarnya.
Pembatasan poligami yang secara ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. Layaknya minuman keras, larangan tidak diturunkan secara sekaligus. Demikian pula untuk perbudakan, larangan turun secara bertahap sesuai kondisi masyarakat. (Saya juga sempat membahas hal ini, silakan baca posting ini.)
Semua ayat Al-Qur’an menggunakan ungkapan yang sesuai dengan keadaan masa turunnya, tetapi pesan moral Al-Qur’an tidaklah dibatasi oleh waktu yang bersifat historis itu. Pesan moral keagamaan dibalik ayat-ayat poligami, perbudakan, minuman keras, menyadarkan manusia adalah makhluk Tuhan yang paling bermartabat. Manusia harus menghormati sesamanya tanpa perbedaan apa pun, jangan menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain.
Nabi Muhammad, yang tumbuh dikalangan penganut tradisi poligami, justru memilih monogami. Rasul menikahi Siti Khadijah pasa usia 25 tahun, dan pernikahannya adalah monogami yang penuh kebahagiaan selama 28 tahun! 17 tahun dilakoni sebelum masa kerasulannya, dan 11 tahun sejak kerasulannya. Kebahagiaan pasangan ini menjadi inspirasi dalam banyak do’a pengantin yang sering dilantunkan pada jutaa prosesi pernikahan umat Islam.
Nabi Muhammad sebetulnya sangat pantas untuk berpoligami pada saat itu. Semua persyaratan sudah dimiliki: mampu berbuat adil; keturunan tokoh Quraisy terkemuka; simpatik dan berwajah rupawan; tokoh masyarakat yang disegani; pemimpin agama yang kharismatik; dan terlebih lagi Khadijah tidak memberikan anak laki-laki yang hidup sampai dewasa.
Namun Rasul tetap pada pilihannya untuk monogami. Bagi Muhammad, Khadijah bukan sedekar istri teman tidur, melainkan sebagai mitra kerja, teman dialog, tempat curhat, sahabat sejati, dan yang pasti adalah belahan jiwa.
Ketika Siti Khadijah wafat, Rasul mengalami kepedihan yang sangat dalam. Sehingga tahun kematian Rasul disebut sebagai “amul azmi” (tahun kepedihan). Sepanjang hayatnya Rasul terus menerus menceritakan kebaikan dan keluhuran budi perempuan yang amat dicintainya itu.
Tiga tahun setelah wafatnya Khadijah, Rasul memikul tanggung jawab mengembangkan syiar Islam ke luar Arab. Kondisi masyarakat yang bersuku-suku memaksa Rasul untuk menjalin komunikasi ang luas dengan berbagai suku agar dapat mendukung perjuangannya, dan perkawinan menjadi alat komunikasi yang strategis. Demikianlah Rasul kemudian menikahi beberapa perempuan demi terlaksananya syiar Islam.
Wanita pertama yang dinikahi Rasul setelah wafatnya Khadijah adalah Saudah binti Zam’ah, janda berusia 65 tahun, yang pasti sudah menopouse, sedangkan Rasul berusia 54 tahun. Rasul menikahinya demi melindungi perempuan tua itu dari ketelantaran dan tekanan keluarganya yang masih musyrik. Atau mungkin sebagai balas budi atas jasa almarhumah suaminya, Sakran ibn Amar, sahabat yang menyertai Rasul dalam perjalanan hijrah ke Abessinia.
Setelah itu Rasul menikahi Aisyah binti Abu Bakar, satu-satuna wanita yang dinikahi dalam kondisi masih perawan dan muda. Kemudian berturut-turut Rasul menikahi Hafsah, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Zainab bint Jahsy, Zainab bint Khuzaimah, Juwayriyah, Saffiyah, Rayhanah, dan Maimunah. Semua berlangsung di Madinah dan terjadi dalam rentang waktu yang relatif pendek, yakni dalam 5 tahun. Rasul wafat pada 632 M, atau tiga tahun setelah perkawinannya yang terakhir. Menarik bahwa tidak ada satu pun dari para istri itu yang pernah diceraikan.
Rasul memperlakukan para istrinya secara adil dan bijaksana. Jika akan bepergian, Rasul akan mengundi istri yang mana yang akan diajak ikut serta, untuk menghindari kecemburuan dan iri hati. Kendati demikian, kecemburuan, konflik, dan ketidakakuran di antara mereka tetap saja ada sebagaimana dikisahkan dalam kitab-kitab sirah Rasul.
Sebagian besar istri Rasul sudah berumur, punya anak banyak, dan janda para sahabat Rasul yang gugur membela Islam. Rasul pernah ditanyai, “Ya Rasul, mengapa engkau tidak menikahi perempuan dari kalangan Anshar yang sangat terkenal dengan kecantikannya?” Rasul menjawab, “Mereka adalah para perempuan yang sangat pencemburu dan tidak sabar dimadu, sementara aku memiliki beberapa istri, dan aku tidak mau menyakiti kaum perempuan berkenaan dengan hal itu.”
Jawaban Rasul menujukkan dengan jelas bahwa poligami akan menyakiti hati perempuan. Rasul terlalu mulia untuk menyakiti hati perempuan, bahkan beliau diutus demi mengangkat harkat martabat perempuan yang sudah sangat terpuruk. Terbukti Rasul tidak memilih perempuan muda dan cantik sebagaimana lazim dilakukan laki-laki. Tujuan pernikahan Rasul bukanlah untuk urusan biologis, melainkan untuk kepentingan syiar agama.
Sekarang jika umat Islam memilih untuk mengikuti sunnah Rasul dalam hal perkawinan, pilihah bijak tentunya mengikuti perkawinan monogami Rasul yang penuh kebahagiaan selama 28 tahun, bukan perkawinan dengan banyak istri yang hanya berlangsung selama 6 tahun saja.
Meskipun Rasul melakukan poligami, tetapi beliau tidak setuju anak perempuannya Fatimah Az-Zahra dimadu. Rasul marah dan mengecam menantunya, Ali bin Abi Thalib, yang berniat poligami. Sejumlah hadist shahih, diantaranya dari Al-Miswar ibn Makhramah meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasul berpidato di atas mimbar, “Sesungguhnya keluarga Hisyam ibn Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putrinya dengan Ali. Dengarlah bahwa aku tidak akan mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali Ali bersedia menceraikan putriku, baru menikahi anak mereka. Ketahuilah, Fatimah adalah belahan jiwaku. Barangsiapa membahagiakan Fatimah, berarti membahagiakanku. Sebalinya, barangsiapa menyakitinya berarti menyakitiku.”
Sejumlah kitab hadist terkenal seperti Sahih Bukhori, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah meriwayatkan hadis tersebut dengan redaksi yang sama persis. Persfektif ilmu hadis mengindikasikan hadis itu diriwayatkan secara lafzi. Artinya terjamin kesahihannya.
Ini menunjukkan kalau Rasul tidak setuju dengan poligami. Sebab hanya pernikahan monogami yang menjanjikan terwujudnya mawaddah warahmah (cinta kasih tak bertepi), mu’asyarah bi al-ma’ruf (kesantunan dan kesopanan), sa’adah (kebahagiaan), dan sakinah (ketentraman dan kedamaian). Hadist tersebut juga menunjukkan bahwa betapa beratnya poligami, sehingga hanya manusia setingkat Rasul yang bisa melakukannya secara adil sesuai ketentuan syari’ah.
Hal inilah yang mendasari keharaman poligami dalam Undang-Undang Keluarga Turki dan Tunisia. Tunisia adalah negara yang berdasarkan syari’at Islam, tetapi mengharamkan poligami. Dengan alasan poligami yang sekarang dipraktikan umat Islam bertentangan dengan perilaku Rasul.Poligami umat islam sudah mencapai tahap crime against humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan).
Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, seperta Mesir,Syria,dan Marokko, meskipun tidak seketat Tunisia, juga sangat membatasi poligami sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya. sebagian ulama, seperti Mahmud Muhammad Tahta, Abdullahi an-Na’im, berpendapat bahwa poligami hanya dibolehkan pada masa-masa awal Islam. Ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa pelanggaran ketimbang pembolehan.
Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim sudah menerapkan aturan yang ketat dalam poligami. Menurut Undang-undang Perkawinan, sudah boleh berpoligami kalau mampu berlaku adil dan ada izin dari istri, dan izin itu bisa diperoleh dengan tiga syarat: Kalau istri mandul, istri sakit berkepanjangan, istri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri.
Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak ada polisi yang mengawasi suami yang berpoligami. Kebanyakan suami yang berpoligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan mereka melakukan tanpa izin istri sehingga poligaminya dilakukannya secara sirri, tanpa pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami bukan karena istrinya tidak punya anak, atau sakit, atau tidak melakukan kewajiban, melainkan semata karena tidak mampu mengekang keinginan syahwatnya. Lagi-lagi soal biologis!!!
Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan pasangan dan kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga akan memberi izin kepada istri menikah lagi? Ketentuan hukum yang ada tentang poligami jelas menunjukan posisi inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan.
Alasan membolehkan berpoligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam Q.S. an-Nisa, 4: 19: “…Dan perlakukanlah istrimu dengan cara-cara sopan lagi santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau tabah menghadapi kekurangan istri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan lalu mencari istri lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, istri pun harus bisa menerima itu sebagai kenyataan. Bukankah inti perkawinan adalah komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka menuju keridaan Tuhan. Indah sekali!
Pesan penting yang ingin disampaikan buku sekaligus film Berbagi Suami adalah sebagai berikut: perempuan adalah manusia seutuhnya, perempuan harus tampil sebagai pembuat sejarah, bukan semata-mata objek pasif dari proses bersejarah. Perempuan harus tegar dan berani melakukan perubahan demi keadilan dan demi kemanusiaan; harus berani mendobrak stereotip perempuan sebagai mahluk penggoda, lemah dan tidak berguna; harus berani melawa dominasi, diskriminasi, dan eksploitasi sekalipun berkedok agama.
Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya sendiri, bagi sesama, dan bagi alam semesta. Islam agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam semesta).

