Suara Pensil Marina

ARTICLES, About POLIGAMIJanuary 15, 2007 5:00 pm

 Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.
Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami
Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks
Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.
Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).
Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

ARTICLES, About POLIGAMI 4:42 pm

Posted by Eep on Saturday, July 15th, 2006 12:06 am

Ketika beres-beres buku, saya menemukan buku yang sudah saya beli, tetapi belum sempat saya baca. Buku tersebut adalah skenario dari film Berbagi Suami arahan Nia Dinata. Ada yang menarik dari buku ini adalah Kata Pengantar yang disampaikan oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA. Film ini sesuai dengan judulnya, menyoroti masalah poligami. Sayang, saya tidak sempat menonton filmnya. Sebetulnya dengan membaca skenario, saya sudah bisa membayangkan seperti apa filmnya. Saya membeli buku skenario film ini karena memang tertarik dengan proses pembuatan film. Tetapi, saya cari ah VCD-nya nanti.

Prof. Dr. Siti Musdah menyoroti persoalan orang-orang poligami yang seringkali berlindung dibalik ayat dan hadist. Memang, saya sendiri sudah sering melihat ayat suci yang sering dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan untuk membela diri sendiri. Ketika dirinya terancam, terusik, tersinggung, maka tidak segan-segan orang tersebut akan mengirim sms, email, yang isinya adalah ayat-ayat yang sengaja dipilih untuk membela diri, atau bahkan menyerang orang yang dia maksud dengan ayat tersebut. Sama halnya dengan ulama-ulama yang sering menyuarakan ayat Al-Qur’an untuk membela kepentingan penguasa.

Maka, saya tidak heran ketika salah seorang tokoh Islam di Indonesia menyebutkan kalau Al-Qur’an itu adalah kitab suci yang kering, yang perlu pemahaman dari orang-orang yang diberi hikmat oleh Allah SWT, perlu dijabarkan lagi dengan seksama dan tentu sesuai kondisi saat ini. Al-Qur’an diturunkan secara gradual, disesuaikan dengan kondisi kaum muslim di jazirah Arab saat itu. Contoh: tentang haramnya khamar (minuman keras).

Pun demikian dalam hal poligami. Pelaku poligami selalu berlindung dibalik Al-Qur’an Surat An-Nisaa (QS. 4:3) yang menyebutkan “….., kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…..” (Sumber: Terjemahan Al-Qur’an terbitan CV. Penerbit Diponegoro).

Membaca tulisan Prof. Siti Musdah, membuat saya terbuka kembali, betapa Al-Qur’an mesti dibaca dengan hati yang bersih, untuk bisa memahami apa sebetulnya maksud dari ayat-ayat tersebut, yang hanya bisa dilakukan oleh orag-orang yang memperoleh hikmat dari Allah SWT. Berikut adalah kutipan dari tulisan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia tersebut, beberapa saya edit untuk mempersingkat tulisan, tanpa mengubah makna aslinya:

Sejak dulu isi poligami selalu menarik tetapi pendekatan yang dipakai dalam membahasnya selalu dari segi aspek teologis. Begitu beragam pendapat tentang poligami: sebagian besar menolak secara tegas karena poligami dekat dengan kekerasan dan akrab dengan eksploitasi; sebagian lagi menolak setengah hati.

Ada pula yang menerima dengan terpaksa; dan tidak sedikit yang setuju karena ternyata memberikan kenikmatan. Tentu beragam pendapat tersebut mempunyai alasan masing-masing, dan alasan teologis lah yang paling sering dikemukakan.

Bagi kalangan wanita yang pro poligami, berbagi suami seolah menyamakan suami dengan sesuatu yang bisa dibagi atau memperlakukan suami seperti piala bergilir. Apakah suami bagi mereka yang pro poligami hanyalah teman tidur yang bisa dibagi-bagi menurut keperluan?

Kedua terkesan seperti imbauan kemanusiaan yang sangat arif kepada perempuan, khususnya kepada istri agar tidak egois dan rela berbagi suami dengan perempuan lain. Makna ini pasti disukai para lelaki yang berpoligami. Kalau perlu menggunakan dalil-dalil agama sebagai legitimasi, dan lahirlah berjuta argumentasi teologis sebagai pembenaran.

Misalnya: poligami adalah sunnah Rasul; melakukan poligami berarti melaksanakan ajaran Islam; poligami adalah ibadah; para istri yang merelakan suami kawin lagi dijamin masuk surga; dan seterusnya.

Herannya, mengapa hanya perempuan yang diimbau untuk berbagi? Kalau “berbagi” merupakan sikap kemanusiaan terpuji, mengapa para suami tidak pula diimbau untuk berbagi istri? Bukankah setiap perilaku terpuji menjanjikan pahala bagi pelakunya: laki-laki dan perempuan?

Realitas sosiologis di masyarakat menjelaskan bahwa poligami selalu dikaitkan dengan ajaran Islam. Sejumlah pertanyaan muncul: apakah betul Islam mengajarkan poligami? Apakah benar Rasul mempraktikan poligami? Dan bagaimana seharusnya kita membaca teks-teks agama yang secara tekstual bicara tentang poligami?

Ribuan tahun sebelum Islam turun di Arab, masyarakat di seluruh dunia sudah mempraktikan poligami. (Saya: contohnya kaisar di Cina, raja-raja yang memiliki selir banyak). Termasuk poligami ini juga memasyarakat di Arab. Poligami pada saat itu tidak mengenal batasan, baik dalam jumlah istri maupun syarat moralitas keadilan.

Islam kemudian datang melakukan reformasi secara radikal terhadap poligami. Pertama membatasi istri hanya sampai 4 saja. Kedua (ini yang paling radikal), poligami hanya boleh dilakukan bila suami menjamin keadilan untuk para istri.

Perubahan drastis inilah yang diapresiasi oleh Robert Bellah, sosiolog terkenal asal Amerika yang menyebut Islam sebagai agama yang sangat modern untuk ukuran masa itu, “it was too modern to succeed,” komentarnya.

Pembatasan poligami yang secara ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. Layaknya minuman keras, larangan tidak diturunkan secara sekaligus. Demikian pula untuk perbudakan, larangan turun secara bertahap sesuai kondisi masyarakat. (Saya juga sempat membahas hal ini, silakan baca posting ini.)

Semua ayat Al-Qur’an menggunakan ungkapan yang sesuai dengan keadaan masa turunnya, tetapi pesan moral Al-Qur’an tidaklah dibatasi oleh waktu yang bersifat historis itu. Pesan moral keagamaan dibalik ayat-ayat poligami, perbudakan, minuman keras, menyadarkan manusia adalah makhluk Tuhan yang paling bermartabat. Manusia harus menghormati sesamanya tanpa perbedaan apa pun, jangan menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain.

Nabi Muhammad, yang tumbuh dikalangan penganut tradisi poligami, justru memilih monogami. Rasul menikahi Siti Khadijah pasa usia 25 tahun, dan pernikahannya adalah monogami yang penuh kebahagiaan selama 28 tahun! 17 tahun dilakoni sebelum masa kerasulannya, dan 11 tahun sejak kerasulannya. Kebahagiaan pasangan ini menjadi inspirasi dalam banyak do’a pengantin yang sering dilantunkan pada jutaa prosesi pernikahan umat Islam.

Nabi Muhammad sebetulnya sangat pantas untuk berpoligami pada saat itu. Semua persyaratan sudah dimiliki: mampu berbuat adil; keturunan tokoh Quraisy terkemuka; simpatik dan berwajah rupawan; tokoh masyarakat yang disegani; pemimpin agama yang kharismatik; dan terlebih lagi Khadijah tidak memberikan anak laki-laki yang hidup sampai dewasa.

Namun Rasul tetap pada pilihannya untuk monogami. Bagi Muhammad, Khadijah bukan sedekar istri teman tidur, melainkan sebagai mitra kerja, teman dialog, tempat curhat, sahabat sejati, dan yang pasti adalah belahan jiwa.

Ketika Siti Khadijah wafat, Rasul mengalami kepedihan yang sangat dalam. Sehingga tahun kematian Rasul disebut sebagai “amul azmi” (tahun kepedihan). Sepanjang hayatnya Rasul terus menerus menceritakan kebaikan dan keluhuran budi perempuan yang amat dicintainya itu.

Tiga tahun setelah wafatnya Khadijah, Rasul memikul tanggung jawab mengembangkan syiar Islam ke luar Arab. Kondisi masyarakat yang bersuku-suku memaksa Rasul untuk menjalin komunikasi ang luas dengan berbagai suku agar dapat mendukung perjuangannya, dan perkawinan menjadi alat komunikasi yang strategis. Demikianlah Rasul kemudian menikahi beberapa perempuan demi terlaksananya syiar Islam.

Wanita pertama yang dinikahi Rasul setelah wafatnya Khadijah adalah Saudah binti Zam’ah, janda berusia 65 tahun, yang pasti sudah menopouse, sedangkan Rasul berusia 54 tahun. Rasul menikahinya demi melindungi perempuan tua itu dari ketelantaran dan tekanan keluarganya yang masih musyrik. Atau mungkin sebagai balas budi atas jasa almarhumah suaminya, Sakran ibn Amar, sahabat yang menyertai Rasul dalam perjalanan hijrah ke Abessinia.

Setelah itu Rasul menikahi Aisyah binti Abu Bakar, satu-satuna wanita yang dinikahi dalam kondisi masih perawan dan muda. Kemudian berturut-turut Rasul menikahi Hafsah, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Zainab bint Jahsy, Zainab bint Khuzaimah, Juwayriyah, Saffiyah, Rayhanah, dan Maimunah. Semua berlangsung di Madinah dan terjadi dalam rentang waktu yang relatif pendek, yakni dalam 5 tahun. Rasul wafat pada 632 M, atau tiga tahun setelah perkawinannya yang terakhir. Menarik bahwa tidak ada satu pun dari para istri itu yang pernah diceraikan.

Rasul memperlakukan para istrinya secara adil dan bijaksana. Jika akan bepergian, Rasul akan mengundi istri yang mana yang akan diajak ikut serta, untuk menghindari kecemburuan dan iri hati. Kendati demikian, kecemburuan, konflik, dan ketidakakuran di antara mereka tetap saja ada sebagaimana dikisahkan dalam kitab-kitab sirah Rasul.

Sebagian besar istri Rasul sudah berumur, punya anak banyak, dan janda para sahabat Rasul yang gugur membela Islam. Rasul pernah ditanyai, “Ya Rasul, mengapa engkau tidak menikahi perempuan dari kalangan Anshar yang sangat terkenal dengan kecantikannya?” Rasul menjawab, “Mereka adalah para perempuan yang sangat pencemburu dan tidak sabar dimadu, sementara aku memiliki beberapa istri, dan aku tidak mau menyakiti kaum perempuan berkenaan dengan hal itu.”

Jawaban Rasul menujukkan dengan jelas bahwa poligami akan menyakiti hati perempuan. Rasul terlalu mulia untuk menyakiti hati perempuan, bahkan beliau diutus demi mengangkat harkat martabat perempuan yang sudah sangat terpuruk. Terbukti Rasul tidak memilih perempuan muda dan cantik sebagaimana lazim dilakukan laki-laki. Tujuan pernikahan Rasul bukanlah untuk urusan biologis, melainkan untuk kepentingan syiar agama.

Sekarang jika umat Islam memilih untuk mengikuti sunnah Rasul dalam hal perkawinan, pilihah bijak tentunya mengikuti perkawinan monogami Rasul yang penuh kebahagiaan selama 28 tahun, bukan perkawinan dengan banyak istri yang hanya berlangsung selama 6 tahun saja.

Meskipun Rasul melakukan poligami, tetapi beliau tidak setuju anak perempuannya Fatimah Az-Zahra dimadu. Rasul marah dan mengecam menantunya, Ali bin Abi Thalib, yang berniat poligami. Sejumlah hadist shahih, diantaranya dari Al-Miswar ibn Makhramah meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasul berpidato di atas mimbar, “Sesungguhnya keluarga Hisyam ibn Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putrinya dengan Ali. Dengarlah bahwa aku tidak akan mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali Ali bersedia menceraikan putriku, baru menikahi anak mereka. Ketahuilah, Fatimah adalah belahan jiwaku. Barangsiapa membahagiakan Fatimah, berarti membahagiakanku. Sebalinya, barangsiapa menyakitinya berarti menyakitiku.”

Sejumlah kitab hadist terkenal seperti Sahih Bukhori, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah meriwayatkan hadis tersebut dengan redaksi yang sama persis. Persfektif ilmu hadis mengindikasikan hadis itu diriwayatkan secara lafzi. Artinya terjamin kesahihannya.

Ini menunjukkan kalau Rasul tidak setuju dengan poligami. Sebab hanya pernikahan monogami yang menjanjikan terwujudnya mawaddah warahmah (cinta kasih tak bertepi), mu’asyarah bi al-ma’ruf (kesantunan dan kesopanan), sa’adah (kebahagiaan), dan sakinah (ketentraman dan kedamaian). Hadist tersebut juga menunjukkan bahwa betapa beratnya poligami, sehingga hanya manusia setingkat Rasul yang bisa melakukannya secara adil sesuai ketentuan syari’ah.

Hal inilah yang mendasari keharaman poligami dalam Undang-Undang Keluarga Turki dan Tunisia. Tunisia adalah negara yang berdasarkan syari’at Islam, tetapi mengharamkan poligami. Dengan alasan poligami yang sekarang dipraktikan umat Islam bertentangan dengan perilaku Rasul.Poligami umat islam sudah mencapai tahap crime against humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan).

Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, seperta Mesir,Syria,dan Marokko, meskipun tidak seketat Tunisia, juga sangat membatasi poligami sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya. sebagian ulama, seperti Mahmud Muhammad Tahta, Abdullahi an-Na’im, berpendapat bahwa poligami hanya dibolehkan pada masa-masa awal Islam. Ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa pelanggaran ketimbang pembolehan.

Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim sudah menerapkan aturan yang ketat dalam poligami. Menurut Undang-undang Perkawinan, sudah boleh berpoligami kalau mampu berlaku adil dan ada izin dari istri, dan izin itu bisa diperoleh dengan tiga syarat: Kalau istri mandul, istri sakit berkepanjangan, istri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri.

Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak ada polisi yang mengawasi suami yang berpoligami. Kebanyakan suami yang berpoligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan mereka melakukan tanpa izin istri sehingga poligaminya dilakukannya secara sirri, tanpa pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami bukan karena istrinya tidak punya anak, atau sakit, atau tidak melakukan kewajiban, melainkan semata karena tidak mampu mengekang keinginan syahwatnya. Lagi-lagi soal biologis!!!

Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan pasangan dan kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga akan memberi izin kepada istri menikah lagi? Ketentuan hukum yang ada tentang poligami jelas menunjukan posisi inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan.

Alasan membolehkan berpoligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam Q.S. an-Nisa, 4: 19: “…Dan perlakukanlah istrimu dengan cara-cara sopan lagi santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau tabah menghadapi kekurangan istri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan lalu mencari istri lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, istri pun harus bisa menerima itu sebagai kenyataan. Bukankah inti perkawinan adalah komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka menuju keridaan Tuhan. Indah sekali!

Pesan penting yang ingin disampaikan buku sekaligus film Berbagi Suami adalah sebagai berikut: perempuan adalah manusia seutuhnya, perempuan harus tampil sebagai pembuat sejarah, bukan semata-mata objek pasif dari proses bersejarah. Perempuan harus tegar dan berani melakukan perubahan demi keadilan dan demi kemanusiaan; harus berani mendobrak stereotip perempuan sebagai mahluk penggoda, lemah dan tidak berguna; harus berani melawa dominasi, diskriminasi, dan eksploitasi sekalipun berkedok agama.

Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya sendiri, bagi sesama, dan bagi alam semesta. Islam agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam semesta).

ARTICLES, About POLIGAMI 4:38 pm

Faqihuddin Abdul Kodir, MA:

01/06/2003

Rekaman sejarah jurisprudensi Islam sebenarnya telah lama mematahkan argumen yang sering diyakini oleh kalangan propoligami bahwa “poligami itu Sunnah Nabi Saw.” Usaha mencari justifikasi teologis poligami seringkali dipaksakan, meski Q.s an-Nisa: 3 jelas menunjukkan kemustahilan berlaku adil ketika berpoligami. Tapi, anehnya, kalangan propoligami tetap percaya bahwa poligami turut menentukan tolok ukur keislaman seseorang.

Berikut petikan wawancara Ulil Abshar-Abdalla dengan Faqihuddin Abdul Kodir, MA, dosen STAIN Cirebon dan alumnus fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah, pada 29 Mei 2003:

ULIL ABSHAR-ABDALLA: Anda cukup punya perhatian terhadap masalah perempuan pada umumnya dan poligami khususnya. Seserius apakah masalah poligami ini di masyarakat?

FAQIHUDDIN ABDUL KODIR: Cukup serius. Kalangan propoligami seringkali menyandarkan argumennya pada pemahaman yang salah atas nash Alquran dan hadis. Slogan-slogan seperti “poligami itu Sunnah” dan “poligami itu membawa berkah” sering mereka pakai. Sebetulnya tidak terlalu tepat kalau dikatakan bahwa Islam punya dalil untuk membolehkan poligami. Sebaliknya, kita juga punya dalil –dalam artian teks—yang membicarakan masalah itu.

Dalam tulisan saya di Kompas (13 Mei 2003) berjudul  Benarkah Poligami Sunah..? saya mengatakan bahwa persoalan poligami dan monogami adalah persoalan parsial atau persoalan konteks belaka. Sementara dalam fikih ada beragam padangan soal itu.

Saya membaca lagi kitab Al-Hidâyah karangan Al-Murhinani, seorang ulama dari mazhab Hanafi, bahwa ada suatu saat poligami bisa diharamkan. Pandangan tersebut misalnya, dapat disimak dari Imam Al-Syafii dalam Ar-Risalah-nya. Dia pernah mengatakan, seorang laki-laki merdeka diharamkan berpoligami dengan seorang amat, budak perempuan. Sebab apa? Dikhawatirkan, nanti akan terjadi kerusakan pada keturunannya. Anak seorang budak, nasibnya saat itu akan menjadi budak juga. Artinya, dalam fikih selalu ada  kemungkinan bahwa antara poligami atau monogami, dalam konteks tertentu, salah satunya justru malah lebih diunggulkan.

ULIL: Selama ini orang yang berpoligami mengambil landasan dari ayat Alquran. Bagaimana menjawab argumen seperti ini?

FAQIHUDDIN: Sebenarnya kalau mau jujur, dalam Alquran ada tiga poin yang terkaitan dengan poligami. Yang pertama, anggaplah semacam memberi kesempatan untuk poligami. Kedua, peringatan atau warning agar belaku adil: fain khiftum allâ ta‘dilû fawâhidah (kalau engkau sangsi tidak dapat berlaku adil, satu sajalah! -Red). Ketiga, ada ayat yang mengatakan, walan tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum. Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu, sekalipun engkau berusaha keras.

Ini artinya, kalau kita melakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat justru (seakan-akan) menafikan terwujudnya syarat pokok berpoligami: masalah keadilan. Intinya, dua ayat justru mengekang poligami. Kalau kita menggunakan proporsi seperti tadi, akan dihasilkan perbandingan dua ayat banding satu. Dan ingat, satu-satunya ayat yang seakan membolehkan poligami, yaitu Qs An-Nisa: 2-3, konteksnya adalah perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

ULIL: Bagaimana dengan dalih meneladani praktik Nabi Saw?

FAQIHUDDIN: Kalau kita bicara tentang praktik Nabi, ketahuilah Nabi itu menjalani bahtera rumah tangga lebih dari 30 tahun. Tapi selama 28 tahun Nabi setia dengan praktik monogami. Dan hanya delapan tahun dia melakukan poligami. Kalau kita menggunakan proporsi waktu juga, maka anggapan bahwa poligami adalah Sunnah itu lucu juga. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Bahkan, praktik monogami Nabi yang sangat lama itu dilakukan di tengah situasi sosial masyarakat Arab yang menganggap poligami itu lumrah.

Jadi jelas Nabi lebih bahagia dan sukses ketika menjalani kehidupan monogami. Ingat, betapa berdukanya Nabi setelah wafatnya Khadijah, isterinya beliau satu-satunya dalam praktik monogami. Bahkan, tahun itu (kesepuluh kenabian) disebut juga sebagai amulhuzn (tahun duka cita, Red). Baru dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani sebentar saja.

Selain itu, perlu diingat kasus Nabi melarang Ali bin Abi Thalib melakukan poligami yang berarti memadu putrinya, Fatimah. Itu dikisahkan dalam hadis sahih, dan diriwayatkan, di antaranya oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab sahih mereka. Juga diriwayatkan oleh ulama hadis terkemuka seperti Turmudzi dan Ibn Majah.

ULIL: Artinya, secara subjektif Nabi tidak suka anaknya dimadu?

FAQIHUDDIN: Ya, Nabi  marah besar ketika mendengar putri beliau, Fatimah, akan dipoligami Ali. Nabi pun langsung masuk ke masjid, naik mimbar dan berkhutbah di depan banyak orang: Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Sabda Nabi: “innî lâ ‘âdzan, (saya tidak akan izinkan), tsumma lâ ‘âdzan (sama sekali, saya tidak akan izinkan), tsumma lâ âdzan illâ an ahabba ‘ibn Abî Thâlib an yuthalliq ‘ibnatî, (sama sekali, saya tidak akan izinkan, kecuali bila anak Abi Thalib (Ali) menceraikan anakku dahulu). Lalu Nabi melanjutkan, Fâthimah bidh‘atun minnî, yurîbunî mâ ‘arâbahâ wa yu’dzînî mâ ‘adzâhâ, Fatimah adalah bagian dari diriku; apa yang meresahkan dia, akan meresahkan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya, akan menyakiti hatiku juga  (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026). Akhirnya Ali bin Abi Thalib tetap bermonogami sampai Fatimah wafat.

ULIL: Hadis tersebut jarang sekali disiarkan?

FAQIHUDDIN: Ya. Itulah ironisnya. Ada distorsi yang dilakukan kalangan propoligami. Ketika kita membuka kitab-kitab hadits semacam Majâmi‘ Al-Ushûl, kumpulan enam kitab hadis terbesar–misalnya—akan ditemukan tiga klasifikasi tentang poligami. Pertama, ada pembatasan. Alkisah, ada sahabat yang kawin dengan sepuluh orang, lantas Nabi menganjurkan untuk menceraikan selain empat orang. Itulah yang dilakukan Nabi pada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Kedua, ada hadis tentang moralitas poligami. Dalam hadits ini, disebutkan kalau orang yang melakukan praktik poligami harus adil, tidak berlaku aniaya atas dua isteri; kalau berbuat aniaya diancam siksa neraka. Ketiga, perilaku Nabi dalam berpoligami.

Coba lihat kitab Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita temukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. Sebagian besar yang dinikahi Nabi adalah janda-janda yang ditinggal  mati suaminya ketika berjihad, kecuali Aisyah binti Abu Bakr.

Jadi anjuran –baik dari Alquran atau hadis– yang menyebut poligami sebagai sesautu yang baik tidak ada sama sekali. Karena itu, pandangan yang beredar di masyarakat, seperti kasus Puspowardoyo atau Drs. Muhammad Thalib yang menulis buku Tuntunan Poligami dan Keutamaannya kurang tepat. Mereka jelas-jelas menganjurkan, bahkan menganggapnya perintah. Dalam pandangan mereka, orang yang berpoligami lebih baik daripada yang monogami (Rhoma Irama yang berpoligami juga berpendapat demikian, Red). Bahkan disebutkan bahwa poligami akan menambah rezeki, memberi peluang masuk surga lebih banyak. Ini lucu sekali!

ULIL: Apa isi buku Tuntunan Poligami dan Keutamaannya itu?

FAQIHUDDIN: Poin paling utama dari buku itu mengatakan bahwa poligami adalah anjuran Islam, dan orang yang melakukan poligami lebih baik dari orang yang melakukan monogami. Sebetulnya, perkataan ini bukan berdasarkan Alquran dan hadis, tapi garis besarnya dari perkataan Ibn Abbas yang berbunyi, tazawwaj fainna khaira hâdzi al-ummah aktsaruhâ nisâ’an. Dia mengatakan itu kepada temannya, Said bin Zubeir: “Kawinlah! karena sungguh sebaik-baiknya umat Islam adalah yang banyak isterinya”. Ini sesuai dengan terjemahan buku itu.

Padahal, kalau kita membahas artinya, akan banyak sekali terjemahan yang tidak pas. Tapi, taruhlah terjemahan dia benar, maka masalah (yang tersisa) ini adalah perkataan Ibnu Abbas, seorang sahabat.

Tidak semua ulama mengatakan perkataan sahabat sebagai hujjah atau sesuatu yang bisa dijadikan argumen agama yang valid. Imam Syafi’i misalnya, mengatakan bahwa mazhabus shahâbah, laisat bihujjatin muthlaqah, perkataan sahabat itu bukan dalil sama sekali. Kalau Imam Hanafi lain lagi. Dia masih mengatakan, wain khâlafahul qiyâs fainnahu hujjah, wain lam yukhâlif, fahiyâl hujjah. Artinya, kalau bertentangan dengan analogi (qiyâs), maka bisa dianggap sebagai hujjah, khususnya kalau dalam bidang akidah. Sebab, bagian akidah dalam agama tidak bisa dilandaskan pada analogi. Selagi berbicara masalah keimanan, azab kubur, dan lain-lain, perkataan sahabat bisa dijadikan sebagai argumen. Tapi kalau bicara tentang sesuatu yang ada analoginya, maka dia tidak bisa dijadikan hujjah, karena masing-masing akan punya analogi; sahabat punya, tabi’in juga punya.

Jadi menurut Hanafi, pendapat sahabat bisa dijadikan sandaran dalam masalah akidah. Tapi kalau berkaitan dengan muamalah dan kehidupan sehari-hari justru tidak bisa. Masalah poligami termasuk dalam masalah kehidupan sosial (muamalah), sehingga perkataan sahabat tak bisa dijadikan sandaran.

ULIL: Tapi dalam literatur fikih kita selama ini, soal poligami dianggap sebagai praktik agama yang legal dan sah-sah saja. Kenapa formulasi fikih bisa seperti itu?

FAQIHUDDIN: Kita harus pahami kalau fikih ditulis di masa lalu, di mana posisi perempuan dan daya tawarnya sangat lemah. Tak banyak orang yang menyuarakan kepentingan perempuan. Jadi ketika mereka berbicara tentang keadilan, jarang sekali yang berbicara dari perspektif kaum perempuan.

ULIL: Kitab-kitab fikih juga kebanyakan ditulis oleh laki-laki?

FAQIHUDDIN: Itu salah satu poin juga. Tapi ada suatu masa di mana ada sekitar 9900 ahli hadis perempuan. Tapi begitu masanya makin ke belakang, justru yang terjadi sebaliknya. Mereka tinggal beberapa orang saja, bahkan kita tidak mengenal seorang ulama perempuan dalam bidang fikih. Kalau tasawuf kita mengenal Rabiah al-Adawiyah, tapi dalam hal fikih, kita tidak mengenal satu orang pun. Ini salah satu persoalan mengapa faktor advokasi perempuan kurang banyak dilakukan.

ULIL: Pengaruhnya sampai kini juga masih terasa. Juru dakwah, ulama  atau cendekiawan dari kalangan perempuan juga sangat sedikit jumlahnya?

FAQIHUDDIN: Itulah kenyataannya. Selama ini yang mengalami ketidakadilan adalah perempuan. Makanya, monogami atau poligami merupakan persoalan parsial atau partikular saja. Analoginya, kita boleh mencatat atau tidak mencatat hutang-piutang. Itu persoalan pilihan saja. Sementara yang prinsip dalam Islam adalah nilai keadilan. Artinya, masing-masing pihak, baik perempuan atau laki-laki, memperoleh hak mereka secara proporsional. Nah, ketika kita bicara prinsip, tentu saja kita harus kembalikan kepada realitas.

Masalah poligami itu terkait antara laki-laki dan perempuan. Pertanyaannya: sejauh mana keadilan diwujudkan melalui poligami. Kalau tidak terwujud, poligami bisa dilarang. Keadilan itu tidak hanya diterjemahkan oleh persepsi laki-laki semata. Selama ini, sering kali makna keadilan diterjemahkan satu arah saja. Itu tidak tepat. Agar tahu tentang keadilan, banyak yang perlu dilibatkan, terutama perempuan sebagai korban poligami. Lembaga penelitian/advokasi yang mencermati kasus-kasus poligami juga dapat diminta pendapatnya.

ULIL: Bagaimana bila ada perempuan yang menganggap poligami itu adil bagi dirinya?

FAQIHUDDIN: Kalau secara kasuistik, mungkin saja ada perempuan yang merasa adil. Tapi kita bicara secara sosial. Artinya, bicara fikih, maka kita bicara tentang apa yang sifatnya umum, bukan sesuatu yang sifatnya kasuistik. Sifat umum itu artinya sesuatu yang bisa diaplikasikan dan dirasakan banyak orang. Nah, dalam kaitannya dengan orang-per-orang, tentu harus dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Saya kira, kalau kita bicara statistik secara sosial, praktik poligami akan lebih banyak mendatangkan bahaya. Itu sebetulnya sudah ditegaskan oleh banyak penulis, yang menurut saya, lebih jujur dibandingkan teman-teman kita yang mempromosikan poligami itu.

ULIL: Kalau perempuan tidak mau dimadu, bagaimana status mereka dalam kacamata fikih?

FAQIHUDDIN: Dari sisi fikih, perempuan yang tidak ingin dimadu punya hak. Dalam fikih ada syarat-syarat bagi laki-laki yang ingin melakukan poligami. Isteri boleh mengajukan syarat pada suaminya agar jangan sampai dimadu. Memang, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa syarat seperti itu tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa perempuan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan agar tidak dimadu. Nah, ketika dia akhirnya dimadu, maka ada yang mengatakan, dia bisa cerai langsung atau mengajukan gugatan cerai. Maka, tidak tepat kalau ada yang mengatakan bahwa isteri yang menghalangi suaminya untuk berpoligami dilarang oleh agama seperti yang dikatakan Drs. Muhammad Thalib tadi.

Saya katakan dalam artikel saya, poligami adalah proses dehumanisasi perempuan. Perempuan yang dimadu banyak yang mengalami self-depreciation, penderitaan lahir batin luar biasa. Ada yang menganggap penderitaan itu bagian dari pengorbanan, takdir, atau menyalahkan dirinya sendiri sehingga membuat suaminya poligami. Kasihan sekali, bukan?

ULIL: Jadi ada reduksi atas ajaran Islam dengan menganggap bahwa ayat poligami adalah pengesah (poligami) dengan sendirinya, sembari mengabaikan kenyataan sosial dan pendapat ulama yang beragam dalam menafsirkan ayat tersebut. Menurut Anda?

FAQIHUDDIN: Ya. Inilah salah satu hal yang mendistorsi pemikiran atau perkembangan pemikiran fikih kita: ketika fikih dilihat dari satu pendapat saja dan yang lainnya tidak dianggap. Padahal, dalam fikih pandangan itu justru banyak dan mengikuti konteks sosial masing-masing ulama. Ketika berbicara bahwa poligami itu sunnah, mungkin itu hanya dilihat dari persoalan dan konteks di masa lalu. Jadi, sangat naif kalau fikih hanya meladeni satu pandangan saja.

ULIL: Kita tahu, Nabi beristeri sembilan. Tapi dalam kaidah fikih, ada hal yang tidak boleh diikuti dari Nabi. Bisa dijelaskan lebih lanjut?

FAQIHUDDIN: Itulah yang dinamakan dengan khushûsiyyât, atau spesifikasi yang dimiliki Nabi dan tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain. Mungkin dalam hal ini termasuk masalah poligami juga. Tentang klaim bahwa poligami berguna untuk proteksi bagi mereka yang janda misalnya sebagaimana Nabi, mestinya mereka yang ingin poligami melirik ke janda. Tapi sayangnya, daun muda nampaknya lebih disukai.

Hadis yang saya sebutkan di atas membuktikan poligami itu menyakitkan, baik bagi anak yang dimadu maupun orangtua yang anaknya dimadu. Atas pertimbangan semacam ini, poligami itu nantinya bisa saja ditekan, bahkan dilarang. Dalam konteks personal, poligami itu dilarang karena menyakiti.

ULIL: Mungkin di masa Nabi terjadi proses graduasi hukum. Suatu ketika yang diidealkan hukum Islam adalah monogami, dan poligami malah dianggap haram. Tanggapan Anda?

FAQIHUDDIN: Bisa saja. Itu salah satu bentuk transformasi. Kebanyakan isteri-isteri Nabi itu janda. Jadi masalah proteksi itu betul-betul terwujud. Ini berbeda dengan praktik-praktik poligami di sini yang tidak seperti yang dilakukan Nabi, sehingga proses proteksi dan transformasi terhadap perempuan tidak lagi kelihatan. Karena itu, beberapa ulama seperti Muhammad Abduh, bahkan berani mengatakan bahwa pada zaman kini hukum poligami haram. Poligami rupanya menimbulkan persoalan, seperti anak terlantar, pertengkaran, dan lain-lain. Jadi praktik di Mesir saat itu menginspirasi Abduh untuk mengatakan bahwa pada masa sekarang, poligami bisa haram. Apalagi Islam amat menekankan masalah keadilan. []

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=336

ARTICLES, About POLIGAMI 4:34 pm

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.

Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?

Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

A. Memiliki rumah sendiri

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.

Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.

B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran

Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.

Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.

C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain

Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.

Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.

D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”

E. Wajib menyamakan nafkah

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.

Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.

F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.

Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.

G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri

Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.

Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.

Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”

Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.

Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.

Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

Saran

Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)

Allahu A’lam; Semoga bermanfaat

——————————————————————————–
Referensi: ü Al-Sheikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq, 2003, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor ü Al-Wazan, Amin bin Yahya, 2004, “Fatwa-Fatwa tentang Wanita Jilid 2”, Darul Haq, Jakarta ü As Sa’dani , As Sayyid bin Abdul Aziz, 2004, “Istriku Menikahkanku”, Darul Falah, Jakarta ü As Salafiyah , Ummu Salamah, 1425 H, Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, , Pustaka Haura, Jogjakarta ü Sabiq, Sayyid, tt, “Fikih Sunnah 6”, cet. Ke-15, PT Al Ma’arif, Bandung ü Tim Konsultan Majalah Nikah, 2004, “Nyerobot Bisa Bikin Repot, “ , Majalah Nikah Vol.3, No.9, Desember 2004, Sukoharjo

[Kontributor : Abah Utik, 13 Juni 2005 ]

ARTICLES, About POLIGAMI 4:29 pm

 Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akan menikahi perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara diam-diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian lebih memilih bercerai ketimbang dimadu. Tetapi bagaimana dengan istri yang ‘tidak mampu’ bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya). Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu

1. PEMBENARAN POLIGAMI Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang. Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

 2. POLIGAMI SEBAGAI BENTUK PENGUNGGULAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan).

3. DAMPAK POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

 

4. SYARAT POLIGAMI (Pasal 5 UU Perkawinan) Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:

a. adanya persetujuan dari istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan

5. YANG BISA ANDA LAKUKAN Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

* Persiapkan diri Anda Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.

* Kewajiban Suami Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.

» Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. » Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau

b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;

c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan. Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975). » Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.

* Surat Perjanjian Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975). 6. Bantuan Hukum Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas. Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.

Diantaranya:

» Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)

» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan

» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan

» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami

eXTReMe Tracker